LENTERAPUBLIKA.COM _ KABUPATEN SERANG, BANTEN — Pekerjaan pembangunan dan peningkatan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman di Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan perbedaan penggunaan material pada sejumlah titik pekerjaan jalan lingkungan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumentasi lapangan, bagian awal jalan yang disebut berada di kawasan rawan banjir diduga tidak menggunakan basecourse atau lapisan agregat batu pecah. Sementara itu, pada bagian lain, khususnya di kawasan permukiman padat, terlihat penggunaan basecourse dan abu batu.
Perbedaan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, serta dokumen kontrak.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten bersama konsultan pengawas diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar teknis penggunaan material di setiap titik pekerjaan, sehingga kualitas pembangunan dapat dinilai secara objektif.
PELAKSANA DISEBUT MENYATAKAN PENGGUNAAN MATERIAL ATAS INISIATIF SENDIRI
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, saat dikonfirmasi dalam proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan, pelaksana menyatakan bahwa penggunaan basecourse tersebut merupakan inisiatif pihaknya dengan alasan merasa kasihan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut perlu diperjelas melalui konfirmasi kepada pihak pelaksana, terutama terkait dasar teknis dan pertimbangan penggunaan material pada masing-masing titik pekerjaan.
Kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat tentu menjadi hal penting. Namun, pelaksanaan proyek pemerintah tetap harus mengacu pada spesifikasi teknis, gambar kerja, dokumen kontrak, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, perlu dipastikan apakah perbedaan penggunaan material tersebut memang sesuai dengan perencanaan teknis atau justru memerlukan evaluasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian ketebalan lapisan dasar, komposisi material, metode pemadatan, dan kondisi tanah dengan kebutuhan konstruksi jalan di lokasi tersebut.
PAPAN INFORMASI PROYEK TERPASANG PADA BATANG POHON KELAPA
Selain persoalan material, penempatan papan informasi proyek turut menjadi perhatian. Dalam dokumentasi lapangan, papan informasi pekerjaan terlihat terpasang pada batang pohon kelapa.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar penempatan sarana informasi proyek yang semestinya dipasang secara layak, aman, dan mudah dibaca masyarakat.
Papan informasi proyek memiliki fungsi penting sebagai sarana transparansi penggunaan anggaran publik. Melalui papan tersebut, masyarakat dapat mengetahui nama kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana, serta sumber pendanaan.
Dinas Perkim Provinsi Banten diharapkan mengevaluasi penempatan papan informasi tersebut sekaligus memastikan informasi mengenai pekerjaan dapat diakses masyarakat secara jelas.
IDENTITAS DAN RINCIAN ANGGARAN PROYEK
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek dalam dokumentasi lapangan, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
- Instansi: Pemerintah Provinsi Banten
- Dinas: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Alamat kantor: Jalan Syech Nawawi Al-Bantani, Curug, Kota Serang, Banten
- Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
- Paket pekerjaan: Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan)
- Lokasi: RT 005 RW 003 dan RT 021 RW 006, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang
- Nomor kontrak: 600/SPK.0793.UPPSU/DPPerkim-3/2026
- Tanggal kontrak: 22 September 2026
- Pelaksana: CV Putra Kreasi Bangsa
- Nilai kontrak: Rp189.760.000
- Waktu pelaksanaan: 60 hari kalender
- Sumber dana: APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026
Dengan nilai kontrak sebesar Rp189,76 juta, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan menjadi hal penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan hasil pembangunan memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.
DINAS PERKIM DAN KONSULTAN PENGAWAS DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Dinas Perkim Provinsi Banten, konsultan pengawas, dan pihak pelaksana diharapkan memberikan klarifikasi mengenai sejumlah hal, antara lain:
- Dasar teknis perbedaan penggunaan basecourse pada sejumlah titik pekerjaan.
- Kesesuaian material, ketebalan lapisan dasar, serta metode pemadatan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
- Hasil pemeriksaan mutu pekerjaan sebelum dan saat proses PHO.
- Pertimbangan penempatan papan informasi proyek pada batang pohon kelapa.
- Langkah evaluasi atau perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berspekulasi mengenai kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian, pihak terkait diharapkan mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MENUNGGU KLARIFIKASI PIHAK TERKAIT
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi lapangan dan informasi awal yang tersedia. Dugaan perbedaan penggunaan material serta persoalan penempatan papan informasi proyek masih memerlukan verifikasi teknis dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, informasi ini tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perkim Provinsi Banten, konsultan pengawas, maupun CV Putra Kreasi Bangsa guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pada akhirnya, keberhasilan proyek pemerintah tidak cukup diukur dari selesainya pekerjaan secara fisik. Kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi, transparansi, dan manfaat nyata bagi masyarakat harus menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
Setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan melalui pekerjaan yang sesuai ketentuan, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(RED)
