BREAKING NEWS
.
SISWI SMAN 25 TANGERANG UNGKAP DUGAAN PELECEHAN DAN KETIDAKTRANSPARANAN SEKOLAH, POLISI DIMINTA SELIDIKI

SISWI SMAN 25 TANGERANG UNGKAP DUGAAN PELECEHAN DAN KETIDAKTRANSPARANAN SEKOLAH, POLISI DIMINTA SELIDIKI

LENTERAPUBLIKA.COM _ KABUPATEN TANGERANG — Penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di SMAN 25 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Seorang siswi yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga (17) mengungkapkan adanya dugaan perilaku tidak pantas yang disebutnya telah terjadi berulang kali. Ia juga mempertanyakan transparansi pihak sekolah dalam menangani persoalan tersebut.

Di sisi lain, Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Heri Hermawan, membantah adanya pelecehan dan menyebut persoalan tersebut sebagai kesalahpahaman. Perbedaan keterangan ini memunculkan desakan agar dugaan tersebut ditelusuri secara objektif, menyeluruh, dan mengutamakan perlindungan terhadap para siswi.

Kepala Sekolah Sebut Hanya Kesalahpahaman

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.17 WIB, Heri Hermawan menyampaikan bahwa pihak sekolah telah mempertemukan pihak-pihak terkait.

“Wa'alaikum salam, alhamdulillah, tadi sudah selesai kita pertemukan semuanya dan hanya salah paham,” ujar Heri.

Satu menit kemudian, sekitar pukul 19.18 WIB, Heri kembali menegaskan bantahannya.

“Tidak ada pelecehan,” tulisnya.

Pernyataan tersebut menjadi keterangan dari pihak sekolah yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan ini. Namun, pengakuan berbeda yang disampaikan siswi membuat persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

Siswi Mengaku Ada Dugaan Kejadian Berulang

Bunga, siswi yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa menurut pengalamannya, persoalan tersebut bukan kejadian yang baru muncul. Ia juga menilai penanganan pihak sekolah belum memberikan kejelasan yang memadai kepada para siswa.

“Iya, anak OSIS juga kemarin sudah bilang kalau wartawan sudah mendukung tindak lanjut kasus karena pihak sekolah tutup mata terus. Dari dulu memang sudah banyak korbannya, meskipun pelecehan secara verbal, tetapi ada juga sentuhan fisik. Tapi pihak sekolah bungkam,” ungkap Bunga melalui pesan WhatsApp, Sabtu (10/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Jumlah pihak yang diduga menjadi korban, bentuk perbuatan, serta kronologi setiap kejadian perlu ditelusuri melalui keterangan para pihak dan bukti yang relevan.

Identitas siswi maupun pihak lain yang berpotensi menjadi korban harus tetap dirahasiakan demi mencegah tekanan, stigma, dan dampak lanjutan akibat pemberitaan.

Siswa Pertanyakan Pengumpulan HP dan Informasi Sanksi

Bunga juga menceritakan sejumlah peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Jumat ketika persoalan tersebut mencuat di lingkungan sekolah.

Ia menyebut telepon genggam siswa dikumpulkan dan para siswa tidak diperbolehkan membawa HP. Ia juga mengaku mendengar pernyataan dari seorang guru perempuan yang disebut bernama Miss Nila bahwa persoalan telah selesai dan pihak yang dimaksud telah diberikan sanksi.

Namun, menurut Bunga, ketika siswa menanyakan bentuk sanksi yang diberikan, ia tidak memperoleh jawaban yang jelas.

“Bahkan kemarin waktu Jumat itu ada polisi ke sekolah. HP pada dikumpulin, ya nggak boleh bawa HP. Nggak boleh aksi demo.

Miss Nila bilang masalahnya sudah selesai dan oknumnya sudah dikasih sanksi, tapi pas kita nanya sanksi apa, Miss nggak jawab. Terus pas oknum datang, murid pada ramai semua. Nggak lama kemudian polisi datang,” jelasnya.

Keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai kronologi penanganan persoalan, alasan pengumpulan telepon genggam, serta tujuan kedatangan aparat kepolisian.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi yang memastikan alasan pengumpulan HP maupun kaitannya dengan penanganan dugaan pelecehan seksual tersebut.

Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah dan kepolisian diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.

Dugaan Lebih dari Satu Siswi Perlu Diverifikasi

Dalam keterangannya, Bunga menyebut dugaan perilaku tidak pantas tersebut melibatkan lebih dari satu siswi. Ia juga menyinggung dugaan kejadian di beberapa lokasi di lingkungan sekolah, termasuk laboratorium komputer dan lapangan, serta dugaan adanya ajakan untuk melakukan check-in.

Seluruh informasi tersebut masih memerlukan pendalaman melalui keterangan para pihak, bukti yang relevan, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan jumlah korban, bentuk perbuatan, maupun keterlibatan pihak tertentu hanya berdasarkan satu keterangan narasumber.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyelesaian internal sekolah juga perlu disertai kejelasan mengenai langkah pemeriksaan, perlindungan terhadap siswa, dan tindak lanjut atas setiap pengaduan.

Sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan setiap laporan dugaan kekerasan ditangani secara serius dan profesional.

Aktivis Desak Gubernur Banten dan Dindik Turun Tangan

Aktivis Pantura, Samcocol, menyayangkan adanya perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan siswi. Ia meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui instansi pendidikan terkait melakukan evaluasi dan memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan.

“Jika kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lebih dari 10 siswi ini hanya dianggap salah paham, kami khawatir akan ada korban-korban baru. Rumah pendidikan itu butuh ruang aman. Kami mendesak Gubernur Banten dan Dindik Banten untuk mencopot dan memecat oknum-oknum guru tersebut,” tegasnya.

Pernyataan mengenai jumlah korban lebih dari 10 orang tersebut merupakan klaim yang disampaikan aktivis dan masih perlu diverifikasi secara independen.

Adapun desakan pencopotan atau pemberhentian merupakan sikap yang disampaikan Samcocol. Keputusan mengenai sanksi administratif maupun kepegawaian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang memadai, dan prosedur yang berlaku.

Samcocol juga meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai informasi kedatangan aparat ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang pada Jumat.

“Kami juga minta Polsek Sepatan tidak tutup mata. Informasi dari siswi sudah jelas ada polisi datang ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang hari Jumat, HP siswa-siswi disita. Harusnya itu jadi pintu masuk penyelidikan, beri ruang aman pada siswa-siswi, bukan malah terkesan pembiaran,” tambahnya.

Pernyataan tersebut merupakan desakan dari aktivis. Hingga terdapat konfirmasi resmi, belum dapat dipastikan apakah kedatangan polisi tersebut berkaitan langsung dengan dugaan pelecehan seksual atau persoalan lainnya.

Penanganan Harus Mengutamakan Perlindungan Siswa

Dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan perlu ditangani dengan mengutamakan keselamatan, kerahasiaan, dan pemulihan pihak yang diduga menjadi korban.

Setiap laporan perlu diperiksa secara profesional tanpa intimidasi, tekanan untuk mencabut pengaduan, ataupun tindakan yang dapat mempermalukan siswa. Pemeriksaan juga perlu menjamin hak pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan secara adil.

Dalam aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan perlindungan anak apabila sesuai dengan bentuk perbuatan, usia korban, serta unsur hukum yang terpenuhi.

Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dapat dipertimbangkan apabila fakta dan unsur perbuatannya sesuai dengan ketentuan tersebut. Penentuan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta peristiwa.

Pemerintah daerah, instansi pendidikan, dan aparat penegak hukum diharapkan memastikan penanganan persoalan ini tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian internal, tetapi juga menjamin keselamatan siswa serta kejelasan tindak lanjut setiap laporan.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun Polsek Sepatan mengenai pengakuan siswi, informasi kedatangan polisi, dan dugaan penanganan persoalan di SMAN 25 Kabupaten Tangerang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, guru yang disebut dalam pemberitaan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta kepolisian untuk menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang telah diperoleh dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun sebelum adanya hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(REDAKSI)

Lebih baru Lebih lama