LENTERAPUBLIKA.COM | BEKASI — Video yang memperlihatkan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar ucapan bernada kasar yang diduga ditujukan kepada wartawan saat melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Dalam rekaman video yang beredar, terdengar ucapan, “Hei tolol, bau lagi.” Ucapan tersebut kemudian menuai sorotan karena diduga disampaikan kepada wartawan yang tengah menjalankan fungsi jurnalistik.
Selain ucapan tersebut, rekaman juga memperlihatkan adanya percakapan dengan suasana tegang antara wartawan dan pihak yang dikonfirmasi.
Namun demikian, konteks, maksud, serta pihak yang menjadi sasaran ucapan dalam rekaman tersebut masih perlu diklarifikasi secara menyeluruh. Karena itu, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat penjelasan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, mengecam keras dugaan perlakuan tersebut.
Menurut Afifudin, wartawan melakukan konfirmasi bukan untuk mencari keributan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus memberikan kesempatan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kami mengecam keras. Kalau benar ucapan dalam rekaman tersebut ditujukan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, tentu itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegas Afifudin, Rabu (7/10/2026).
Afifudin menilai, ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak semestinya menjadi alasan untuk mengeluarkan ucapan yang berpotensi merendahkan martabat seseorang.
“Kalau seorang pejabat tidak berkenan menjawab pertanyaan, sampaikan dengan baik. Wartawan tentu bisa memahami apabila ada informasi yang memang belum dapat diberikan. Tetapi jika benar terdapat penghinaan, perendahan, atau pengusiran terhadap wartawan karena menjalankan tugas jurnalistik, itu merupakan persoalan yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan memiliki fungsi mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, menurut Afifudin, konfirmasi jurnalistik semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial dan upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Konfirmasi bukan gangguan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jangan alergi terhadap pertanyaan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Kalau ada persoalan yang perlu dijelaskan, berikan penjelasan, bukan dengan kata-kata kasar,” tegasnya.
IWO Minta Pemkab Bekasi Lakukan Klarifikasi
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya pimpinan daerah, tidak mengabaikan persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut.
Afifudin meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka dan objektif untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang terekam dalam video.
“Kami meminta Plt. Bupati Bekasi tidak tinggal diam. Klarifikasi harus dilakukan secara objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat dapat memperlakukan wartawan secara tidak semestinya tanpa adanya evaluasi,” katanya.
Menurutnya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap etika maupun ketentuan kedinasan, maka langkah pembinaan atau tindakan lainnya harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga meminta agar wartawan yang bersangkutan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk intimidasi atau tindakan lanjutan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Afifudin menambahkan, kritik dan pertanyaan media merupakan bagian dari konsekuensi seseorang ketika menduduki jabatan publik.
“Jangan sampai ada pejabat yang merasa kebal terhadap kritik hanya karena memiliki jabatan. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memberikan contoh dalam berkomunikasi serta menghormati masyarakat dan insan pers,” tandasnya.
IWO: Pers Bukan Musuh Pemerintah
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya prinsip kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Kami tidak sedang membela wartawan hanya karena dia wartawan. Kami sedang membela prinsip bahwa setiap orang, termasuk jurnalis, berhak diperlakukan secara bermartabat ketika menjalankan tugasnya. Pejabat publik harus memberikan teladan, bukan justru mempertontonkan perilaku yang merendahkan,” pungkas Afifudin.
IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa wartawan bukan musuh pemerintah. Pers merupakan mitra kritis yang memiliki fungsi kontrol sosial. Setiap perbedaan pendapat maupun kritik semestinya dijawab dengan data, klarifikasi, dan argumentasi, bukan dengan penghinaan atau tindakan yang dapat merendahkan martabat insan pers.
(RED)
