LENTERAPUBLIKA.COM _ TANGERANG — Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak debitur. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Persoalan ini menjadi sorotan dalam artikel akademik karya Andry Alvin Panggabean, S.H., mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang, berjudul “Tantangan Hukum Jaminan Fidusia Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.”
Kajian tersebut menegaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia tetap memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan hukum, khususnya ketika terjadi perselisihan mengenai wanprestasi atau debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila wanprestasi telah disepakati dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
Ketika terjadi perselisihan mengenai wanprestasi dan tidak ada penyerahan objek jaminan secara sukarela, kreditur tidak dapat serta-merta melakukan eksekusi sendiri di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui perspektif filsafat hukum Gustav Radbruch, persoalan ini berkaitan erat dengan tiga prinsip utama penegakan hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiganya harus berjalan beriringan agar hak kreditur tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak-hak debitur.
Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya proses penagihan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Intimidasi maupun tindakan penarikan paksa yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan sengketa hukum serta merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan maupun pihak penagih harus memahami batas kewenangannya. Kewajiban debitur untuk memenuhi perjanjian tetap harus dihormati, begitu pula hak kreditur untuk memperoleh pelunasan. Namun, pemenuhan hak tersebut wajib dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.
Pesan utamanya jelas: kewajiban debitur harus dipenuhi, hak kreditur harus dihormati, dan setiap tindakan eksekusi wajib tunduk pada hukum. Sebab, wibawa hukum tidak diukur dari besarnya kewenangan, melainkan dari kepatuhan setiap pihak dalam menjalankannya.
Sumber: Artikel akademik Andry Alvin Panggabean, S.H., mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang.
(RED)
