Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Waktu Penyelesaian Pekerjaan, Pemasangan Lampu Estetik, Pembayaran Proyek hingga Dokumen PHO dan AddendumLENTERAPUBLIKA.COM _ SERANG, BANTEN — LSM Laskar NKRI Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten terus mengawal laporan terkait proyek pembangunan Gedung Kantin DPRD Provinsi Banten dengan nilai anggaran mencapai Rp6.074.303.855,74 atau sekitar Rp6,07 miliar, yang menurut pihak Laskar NKRI tengah dalam penanganan dan pemeriksaan Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Laskar NKRI mendesak Polda Banten mengusut secara menyeluruh dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut, khususnya menyangkut waktu penyelesaian pekerjaan, realisasi pemasangan sejumlah item, proses pembayaran, serta kesesuaian dokumen administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
Sekretaris DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten, Akhmad Rizky Apriana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses pemeriksaan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah wajib dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Perbedaan Keterangan Waktu Penyelesaian Proyek Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Laskar NKRI adalah adanya perbedaan informasi mengenai waktu penyelesaian pekerjaan dan pemasangan lampu solar cell pada proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak DPRD Provinsi Banten dalam audiensi, pekerjaan pembangunan Gedung Kantin DPRD dinyatakan telah selesai pada Desember 2025, dengan pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan pada 24 Desember 2025.
Pihak DPRD juga menerangkan bahwa seluruh lampu solar cell telah terpasang pada Desember 2025.
Namun, Laskar NKRI mengaku memperoleh informasi dan dokumentasi yang mengindikasikan bahwa sejumlah lampu diduga masih dalam proses pembuatan pada Desember 2025 dan baru dilakukan pemasangan pada Februari 2026.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang menurut Laskar NKRI perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan pembuktian secara objektif.
"Kami meminta Polda Banten memeriksa persoalan ini secara objektif. Ada perbedaan keterangan mengenai waktu penyelesaian pekerjaan dan pemasangan lampu yang perlu diuji berdasarkan bukti. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan, tetapi persoalan ini harus mendapatkan kejelasan," ujar Akhmad Rizky Apriana.
Laskar NKRI menilai pemeriksaan perlu difokuskan pada kesesuaian antara tanggal penyelesaian pekerjaan, pelaksanaan PHO, bukti pengadaan, dokumentasi pemasangan, serta kondisi fisik pekerjaan saat dinyatakan selesai.
Terlebih, menurut informasi yang menjadi perhatian organisasi tersebut, pembayaran proyek diduga telah diselesaikan seluruhnya.
Karena itu, Laskar NKRI meminta aparat berwenang memastikan apakah seluruh item pekerjaan benar-benar telah direalisasikan sesuai kontrak ketika proses pembayaran dan serah terima dilakukan.
Dua Item Lampu Estetik Senilai Rp73,92 Juta Dipertanyakan
Selain persoalan waktu penyelesaian, Laskar NKRI turut menyoroti dua item lampu estetik yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan Gedung Kantin DPRD Provinsi Banten.
Adapun rincian nilai kedua item tersebut meliputi:
- Lampu estetik single arm (custom): Rp32.340.000,00.
- Lampu estetik double arm (custom): Rp41.580.000,00.
Total nilai kedua item tersebut mencapai Rp73.920.000,00 atau Rp73,92 juta.
Laskar NKRI meminta agar nilai anggaran tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, bukti pengadaan, serta realisasi pemasangan di lapangan.
Akhmad Rizky menegaskan bahwa besarnya nilai suatu item pekerjaan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, seluruh pengeluaran anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan fisik.
"Kami meminta setiap item pekerjaan diperiksa secara terperinci. Apabila seluruhnya telah sesuai kontrak, hal itu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Dokumen Addendum dan Berita Acara PHO Diminta Diperiksa
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya addendum atau perubahan item pekerjaan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam audiensi, pihak DPRD Provinsi Banten menjelaskan bahwa perubahan sejumlah item dilakukan berdasarkan kebutuhan di lapangan dan tidak disertai perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Laskar NKRI meminta agar seluruh dokumen addendum diperiksa untuk memastikan dasar perubahan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, nilai anggaran, serta pelaksanaannya berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dokumen kontrak, RAB, laporan progres pekerjaan, laporan konsultan pengawas, bukti pembayaran, dokumentasi pelaksanaan, serta berita acara PHO tertanggal 24 Desember 2025.
Menurut Laskar NKRI, pencocokan dokumen administrasi dengan kondisi fisik pekerjaan merupakan langkah penting untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dibayarkan, dan diserahterimakan.
Laskar NKRI Desak Polda Banten Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh
Akhmad Rizky Apriana menegaskan bahwa Laskar NKRI akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga diperoleh kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pihaknya berharap Polda Banten dapat mendalami seluruh dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan penyelidikan.
"Kami mendesak Polda Banten memeriksa seluruh aspek proyek Gedung Kantin DPRD Provinsi Banten ini, mulai dari pembayaran, berita acara PHO, kondisi pekerjaan pada Desember 2025, hingga bukti pembuatan dan pemasangan lampu pada Februari 2026. Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar Akhmad Rizky.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan anggaran publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski mendesak pemeriksaan secara menyeluruh, Laskar NKRI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Organisasi tersebut tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, dokumen, keterangan, dan alat bukti yang sah.
Laskar NKRI juga berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan keterangan secara terbuka agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan proyek pembangunan Gedung Kantin DPRD Provinsi Banten senilai Rp6,07 miliar sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan penggunaan anggaran publik.
(RED)