LENTERAPUBLIKA.COM _ TANGERANG — Pekerjaan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah kondisi di lapangan, mulai dari galian, penempatan material hingga pengamanan area kerja, dinilai perlu mendapat perhatian serius terkait aspek keselamatan dan ketertiban pekerjaan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terdapat sejumlah titik galian SKTM yang terlihat terbuka, sementara material hasil galian menumpuk di sekitar badan jalan. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan debu, terutama ketika kendaraan melintas.
Selain itu, pengamanan di sekitar area pekerjaan juga menjadi perhatian. Rambu peringatan keselamatan yang terlihat di lokasi disebut masih menggunakan banner yang diikat pada kayu dan ditahan dengan karung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar rambu dan pengamanan yang diterapkan pada pekerjaan jaringan tegangan menengah di ruang publik.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah pengendalian debu, penataan material, serta pengamanan galian. Kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun PLN untuk memastikan apakah seluruh metode pekerjaan telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan standar teknis yang berlaku.Aspek keselamatan dalam pekerjaan ketenagalistrikan pada prinsipnya memiliki landasan hukum dan standar teknis yang harus diperhatikan, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang relevan. Karena itu, penerapan rambu keselamatan, pengamanan galian, pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan, serta metode kerja menjadi bagian penting yang perlu diawasi.
PLN UP3 Teluknaga Diminta Beri Penjelasan
Hingga berita ini disusun, PLN UP3 Teluknaga belum memberikan penjelasan substantif terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan awak media mengenai pekerjaan SKTM 20 kV tersebut.
Konfirmasi tersebut antara lain berkaitan dengan standar K3 yang diterapkan, identitas perusahaan atau kontraktor pelaksana, metode pengamanan galian, pengawasan pekerjaan di lapangan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan standar teknis PLN.
Minimnya penjelasan tersebut membuat publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pekerjaan jaringan listrik yang berada di area aktivitas masyarakat.
Apalagi, pekerjaan SKTM 20 kV menyangkut infrastruktur kelistrikan yang memiliki tingkat risiko tertentu. Karena itu, aspek keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi semestinya menjadi perhatian utama.
Kedalaman Galian dan Pemadatan Juga Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan K3, metode pekerjaan fisik juga perlu mendapat penjelasan. Termasuk mengenai kedalaman penanaman kabel, lapisan pelindung kabel, material urugan, hingga proses pemadatan kembali setelah pekerjaan selesai.
Informasi mengenai kedalaman sekitar 120 sentimeter yang menjadi sorotan di lapangan juga perlu dikonfirmasi kepada PLN maupun pelaksana pekerjaan, karena standar teknis dapat bergantung pada desain, kondisi lokasi, utilitas yang ada, serta metode konstruksi yang digunakan.
Demikian pula dengan kualitas pemadatan. Apabila pekerjaan penutupan kembali galian tidak dilakukan sesuai spesifikasi teknis, terdapat potensi munculnya persoalan seperti penurunan permukaan jalan atau kerusakan lapisan perkerasan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi teknis dari pihak PLN dan pelaksana pekerjaan.
Publik Menunggu Klarifikasi Resmi
Media meminta General Manager PLN UID Banten dan Manager PLN UP3 Teluknaga memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pekerjaan SKTM 20 kV di wilayah Periuk.
Klarifikasi yang diharapkan meliputi:
- Siapa perusahaan atau kontraktor pelaksana pekerjaan;
- Bagaimana standar K3 yang diterapkan di lokasi;
- Bagaimana metode pengamanan galian dan pengaturan lalu lintas;
- Apakah pekerjaan telah diawasi oleh petugas PLN;
- Standar teknis apa yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Bagaimana proses pemadatan dan pengembalian kondisi jalan setelah galian selesai; dan
- Apakah seluruh pekerjaan telah melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai prosedur PLN.
Sorotan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan galian di jalan, melainkan menyangkut keselamatan pekerja, keamanan masyarakat, kualitas pekerjaan, serta akuntabilitas pengawasan terhadap proyek infrastruktur kelistrikan.
Publik tentu berharap pekerjaan SKTM di Periuk dilaksanakan sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari PLN UP3 Teluknaga.
(RED)

